Jaman emang
udah mulai edan, sekat-sekat etika pun kadang sudah tidak diperhatikan. Sikap tepo
seliro dan budaya ala ketimuran pun kadang dikesampingkan demi kepuasan ego
pribadi seseorang, khususnya dalam berhubungan dengan orang lain. Masalah-masalah
dengan orang lain kadang muncul dimana hal tersebut sebenarnya jarang ditemukan
di jaman sebelumnya. Salah satunya adalah tindakan pengakiman sadis terhadap
seseorang.
Penghakiman sadis
ini umumnya diwujudkan dalam bentuk penyebaran sisi negatif seseorang. Pembongkaran
sisi negatif ini kadang dianggap aib yang memalukan bagi si objek penghakiman
atau masih berupa praduga berujung fitnah yang akan merugikan si objek juga.
Sikap seperti ini
mudah dijumpai di jaman sekarang ini. Tayangan di televisi pun memfasilitasi
kegiatan penghakiman ini dengan cara mempertotonkan kejelekan publik figur dengan
berbagai jenis analisa. Pendekatan psikologi yang seharusnya secara etis
digunakan secara bijak sebagai ilmu untuk kemanusiaan, tapi oleh segelintir
orang digunakan untuk mengorek kejelekan orang lain. Hal ini akan semakin besar
pengaruhnya manakala penghakiman tersebut dilakukan di muka umum yang
disaksikan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan namun akhirnya tertarik
untuk mengorek informasi yang belum tentu benar tersebut.
Judgement seperti “Si anu begini begitu
punya sifat ini sifat itu berkecenderungan ini dan itu”, “dilihat dari
microexpression si anu begini begitu”, “kayaknya si anu begini deh karena
gesture tubuhnya begitu” adalah contoh ungkapan-ungkapan yang dilontarkan oleh
oknum-oknum yang suka melakukan penghakiman ala psikologi. Penghakiman ini
begitu renyah manakala cerita yang disampaikan memiliki kecenderungan beririsan
dengan gossip apalagi terkait orang terkenal, sungguh sangat nikmat. Tak ayal
kadang analisis ala psikologi ini digunakan dalam narasi sebuah tayangan
infotainment.
Perilaku ini
jelas merugikan orang. Beberapa contoh publik figur pun kadang menggunakan rasa
ketidaksukaan mereka terhadap perilaku oknum tersebut dengan jalur hukum,
dengan paying pasal pencemaran nama baik. Entah sudah benar atau masih
remang-remang, perilaku judgement
oknum-oknum tersebut kiranya perlu dibenturkan dengan etis-tidak etisnya ilmu
mereka digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.
Judgement kiranya dapat digunakan dalam
takaran etis yang bermanfaat. Dalam keperluan seperti assestment, penjaringan/rekruitmen
tenaga kerja, bukti persidangan atau keperluan lainnya. Sebaliknya, judgement seperti di atas kurang pas
digunakan secara ala kadarnya dalam menyebarkan aib atau bahan gosip atau bahan
fitnah. Dikatakan ala kadarnya manakala analisis yang digunakan hanya digunakan
sebagai pemanis pada narasi yang tidak mendalam. Apalagi jika disebar secara
umum di muka umum tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Stop judging
without proofing!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar