![]() |
Foto: kompas.com |
Hal menarik adalah adanya keterlibatan Kepolisian dalam perkara hubungan industrial ini. Oleh Presiden, Kepolisian diisntruksikan untuk:
- memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan
- menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi ini mungkin sebagai reaksi atas aksi-aksi demonstrasi yang sering dilakukan oleh buruh yang terjadi dengan tidak tertib, seperti:
- Demonstrasi dilakukan dengan melumpuhkan akses jalan yang digunakan masyarakat
- Demonstrasi dilakukan secara anarkis dan mengganggu ketertiban umum di tempat umum
- Demonstrasi dilakukan dengan merusak fasilitas umum atau aset-aset negara
- Demonstrasi dilakukan dengan melakukan intimidasi kepada buruh yang tidak ikut demonstrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar