Senin, 21 Oktober 2013

Keberadaan Polisi dalam Hubungan Industrial

Foto: kompas.com
Pada tanggal 27 September yang lalu, Presiden mengeluarkan intruksi kepada tujuh pemegang jabatan terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Instruksi Presiden (Inpres) dimaksud ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota. (Aturan Inpres bisa diunduh di sini).


Hal menarik adalah adanya keterlibatan Kepolisian dalam perkara hubungan industrial ini. Oleh Presiden, Kepolisian diisntruksikan untuk:
  1. memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan 
  2. menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Instruksi ini mungkin sebagai reaksi atas aksi-aksi demonstrasi yang sering dilakukan oleh buruh yang terjadi dengan tidak tertib, seperti:
  1. Demonstrasi dilakukan dengan melumpuhkan akses jalan yang digunakan masyarakat
  2. Demonstrasi dilakukan secara anarkis dan mengganggu ketertiban umum di tempat umum
  3. Demonstrasi dilakukan dengan merusak fasilitas umum atau aset-aset negara
  4. Demonstrasi dilakukan dengan melakukan intimidasi kepada buruh yang tidak ikut demonstrasi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar