![]() |
Ilustrasi Uang Receh Sumber: merdeka.com |
“Kembaliannya
Rp23.800 ya pak!”, begitu kalimat akhir dari kasir yang sering kita temui di
swalayan modern. Dengan sejumlah nominal kembalian tersebut, kira-kira kita
akan mendapatkan satu lembar uang dua puluh ribuan, satu lembar uang dua
ribuan, satu lembar uang seribuan, satu keping uang lima ratus, satu keping
uang dua ratus, dan satu keping uang seratus rupiah –kok mirip pelajaran
sewaktu SD gini-. Secara reflek, jikalau mengalami peristiwa seperti ini
biasanya saya memasukkan uang kertas kembali ke dompet sedangkan uang logam dan
struk belanjaan akan masuk dalam saku celana. Uang receh ini biasanya baru saya
kumpulkan dalam wadah tersendiri menjelang weekend
ketika celana akan dicuci.
Kejadian
seperti itu umumnya berulang lebih dari sekali. Mulai dari hal kecil seperti
inil lah biasanya uang receh terkumpul dalam jumlah banyak. Dalam kondisi seperti
itu, saya cenderung tidak menggubrisnya sehingga membiarkan uang logam tersebut
tidak digunakan. Yak! Dalam konsisi seperti ini, saya telah melakukan Hoarding
atas uang logam!.
Hoarding diartikan sebagai penimbunan (google translate). Pada aspek kehidupan
seseorang, perilaku hoarding sering
dikaitkan dengan kegiatan atau aktivitas atau perilaku mengumpulkan –atau lebih
tepatnya menimbun- barang-barang yang sebenarnya tidak memiliki manfaat jika
ditimbun. Ambil contoh barang-barang kesayangan yang enggan dibuang meski udah
tidak terpakai dan tidak sesuai umur ataupun baju-baju yang tidak muat lagi
namun masih dipaksakan disimpan dalam lemari. Pelaku hoarding seperti ini akan
dihadapkan pada permasalahan penyimpanan barang-barang timbunan tersebut.
Perilaku Hoarding
ini tentunya memiliki dampak tidak baik bagi perekonomian personal maupun
secara umum. Dari sudut pandang personal, dengan tindakan hoarding, akan muncul
kecenderungan untuk enggan menggunakan kembali uang receh tersebut dalam
perputaran perekonomian. Jika dilakukan dalam jangka lama, potensi kegunaan
uang tersebut akan semakin berkurang seiring menurunnya nilai mata uang sejalan
dengan prinsip “The Future Value of Money”. Dari sisi perekonomian umum,
pemerintah dalam hal ini Bank Sentral akan mengalami kesulitan likuiditas uang
receh karena uang receh yang diproduksi tidak berputar dalam lalu lintas
perekonomian. Jumlah uang receh yang dikeluarkan Bank Sentral akan cenderung
tidak sama dengan jumlah uang receh yang digunakan dalam transaksi maupun
kembali ke Bank Sentral melalui mekanisme menabung melalui bank komersial. Ketidaksamaan
ini muncul sebagai akibat aksi penimbunan (hoarding)
tersebut.
Hoarding
dan Redenominasi
Kemunculan gagasan
untuk redenominasi mata uang rupiah memang sudah menjadi perbincangan hangat kalangan
pemerhati perekonomian. Jumlah nominal mata uang rupiah dipandang sudah tidak
efisien lagi. Jika kita cermati, nilai mata uang yang masih dapat digunakan
dalam transaksi adalah senilai Rp100,00. Nilai ini biasanya diwakili dengan
uang logam warna kuning atau perak.
Adanya Redenominasi
nilai mata uang rupiah diharapkan dapat membuat transaksi lebih mudah,
pencatatan keuangan tidak memerlukan angka nol yang banyak dan meningkatkan
daya tawar nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing. Tentunya kemanfaatan ini
akan dapat diperoleh jika memenuhi prasyarat seperti kesiapan masyarakat atas
kebijakan redenominasi, dan adanya pemahaman oleh masyarakat atas perbedaan
redenominasi dengan sanering.
Hoarding dan
redenominasi sama-sama menjadi isu penting dalam pengelolaan keuangan. Hoarding
dapat berdampak mengurangi potensi kemampuan ekonomi dari uang tersebut seiting
berjalannya waktu. Di sisi lain, adanya redenominasi dapat memunculkan
kekhawatiran atas inflasi akibat pembulatan setelah diberlakukan redenominasi.
*Dalam Program
Penghabisan Uang Logam*
Bacaan:
http://nasional.kontan.co.id/news/inflasi-menghantui-redenominasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar