Kamis, 30 Januari 2014

Perilaku Hoarding dan Ancaman Redenominasi

Ilustrasi Uang Receh
Sumber: merdeka.com
Kembaliannya Rp23.800 ya pak!”, begitu kalimat akhir dari kasir yang sering kita temui di swalayan modern. Dengan sejumlah nominal kembalian tersebut, kira-kira kita akan mendapatkan satu lembar uang dua puluh ribuan, satu lembar uang dua ribuan, satu lembar uang seribuan, satu keping uang lima ratus, satu keping uang dua ratus, dan satu keping uang seratus rupiah –kok mirip pelajaran sewaktu SD gini-. Secara reflek, jikalau mengalami peristiwa seperti ini biasanya saya memasukkan uang kertas kembali ke dompet sedangkan uang logam dan struk belanjaan akan masuk dalam saku celana. Uang receh ini biasanya baru saya kumpulkan dalam wadah tersendiri menjelang weekend ketika celana akan dicuci.
Kejadian seperti itu umumnya berulang lebih dari sekali. Mulai dari hal kecil seperti inil lah biasanya uang receh terkumpul dalam jumlah banyak. Dalam kondisi seperti itu, saya cenderung tidak menggubrisnya sehingga membiarkan uang logam tersebut tidak digunakan. Yak! Dalam konsisi seperti ini, saya telah melakukan Hoarding atas uang logam!.
Hoarding diartikan sebagai penimbunan (google translate). Pada aspek kehidupan seseorang, perilaku hoarding sering dikaitkan dengan kegiatan atau aktivitas atau perilaku mengumpulkan –atau lebih tepatnya menimbun- barang-barang yang sebenarnya tidak memiliki manfaat jika ditimbun. Ambil contoh barang-barang kesayangan yang enggan dibuang meski udah tidak terpakai dan tidak sesuai umur ataupun baju-baju yang tidak muat lagi namun masih dipaksakan disimpan dalam lemari. Pelaku hoarding seperti ini akan dihadapkan pada permasalahan penyimpanan barang-barang timbunan tersebut.
Perilaku Hoarding ini tentunya memiliki dampak tidak baik bagi perekonomian personal maupun secara umum. Dari sudut pandang personal, dengan tindakan hoarding, akan muncul kecenderungan untuk enggan menggunakan kembali uang receh tersebut dalam perputaran perekonomian. Jika dilakukan dalam jangka lama, potensi kegunaan uang tersebut akan semakin berkurang seiring menurunnya nilai mata uang sejalan dengan prinsip “The Future Value of Money”. Dari sisi perekonomian umum, pemerintah dalam hal ini Bank Sentral akan mengalami kesulitan likuiditas uang receh karena uang receh yang diproduksi tidak berputar dalam lalu lintas perekonomian. Jumlah uang receh yang dikeluarkan Bank Sentral akan cenderung tidak sama dengan jumlah uang receh yang digunakan dalam transaksi maupun kembali ke Bank Sentral melalui mekanisme menabung melalui bank komersial. Ketidaksamaan ini muncul sebagai akibat aksi penimbunan (hoarding) tersebut.
Hoarding dan Redenominasi
Kemunculan gagasan untuk redenominasi mata uang rupiah memang sudah menjadi perbincangan hangat kalangan pemerhati perekonomian. Jumlah nominal mata uang rupiah dipandang sudah tidak efisien lagi. Jika kita cermati, nilai mata uang yang masih dapat digunakan dalam transaksi adalah senilai Rp100,00. Nilai ini biasanya diwakili dengan uang logam warna kuning atau perak.
Adanya Redenominasi nilai mata uang rupiah diharapkan dapat membuat transaksi lebih mudah, pencatatan keuangan tidak memerlukan angka nol yang banyak dan meningkatkan daya tawar nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing. Tentunya kemanfaatan ini akan dapat diperoleh jika memenuhi prasyarat seperti kesiapan masyarakat atas kebijakan redenominasi, dan adanya pemahaman oleh masyarakat atas perbedaan redenominasi dengan sanering.
Hoarding dan redenominasi sama-sama menjadi isu penting dalam pengelolaan keuangan. Hoarding dapat berdampak mengurangi potensi kemampuan ekonomi dari uang tersebut seiting berjalannya waktu. Di sisi lain, adanya redenominasi dapat memunculkan kekhawatiran atas inflasi akibat pembulatan setelah diberlakukan redenominasi.

*Dalam Program Penghabisan Uang Logam*

Bacaan:
http://nasional.kontan.co.id/news/inflasi-menghantui-redenominasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar