Kamis, 08 Februari 2018

Penghakiman sadis yang tidak etis

Jaman emang udah mulai edan, sekat-sekat etika pun kadang sudah tidak diperhatikan. Sikap tepo seliro dan budaya ala ketimuran pun kadang dikesampingkan demi kepuasan ego pribadi seseorang, khususnya dalam berhubungan dengan orang lain. Masalah-masalah dengan orang lain kadang muncul dimana hal tersebut sebenarnya jarang ditemukan di jaman sebelumnya. Salah satunya adalah tindakan pengakiman sadis terhadap seseorang.
Penghakiman sadis ini umumnya diwujudkan dalam bentuk penyebaran sisi negatif seseorang. Pembongkaran sisi negatif ini kadang dianggap aib yang memalukan bagi si objek penghakiman atau masih berupa praduga berujung fitnah yang akan merugikan si objek juga.
Sikap seperti ini mudah dijumpai di jaman sekarang ini. Tayangan di televisi pun memfasilitasi kegiatan penghakiman ini dengan cara mempertotonkan kejelekan publik figur dengan berbagai jenis analisa. Pendekatan psikologi yang seharusnya secara etis digunakan secara bijak sebagai ilmu untuk kemanusiaan, tapi oleh segelintir orang digunakan untuk mengorek kejelekan orang lain. Hal ini akan semakin besar pengaruhnya manakala penghakiman tersebut dilakukan di muka umum yang disaksikan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan namun akhirnya tertarik untuk mengorek informasi yang belum tentu benar tersebut.
Judgement seperti “Si anu begini begitu punya sifat ini sifat itu berkecenderungan ini dan itu”, “dilihat dari microexpression si anu begini begitu”, “kayaknya si anu begini deh karena gesture tubuhnya begitu” adalah contoh ungkapan-ungkapan yang dilontarkan oleh oknum-oknum yang suka melakukan penghakiman ala psikologi. Penghakiman ini begitu renyah manakala cerita yang disampaikan memiliki kecenderungan beririsan dengan gossip apalagi terkait orang terkenal, sungguh sangat nikmat. Tak ayal kadang analisis ala psikologi ini digunakan dalam narasi sebuah tayangan infotainment.
Perilaku ini jelas merugikan orang. Beberapa contoh publik figur pun kadang menggunakan rasa ketidaksukaan mereka terhadap perilaku oknum tersebut dengan jalur hukum, dengan paying pasal pencemaran nama baik. Entah sudah benar atau masih remang-remang, perilaku judgement oknum-oknum tersebut kiranya perlu dibenturkan dengan etis-tidak etisnya ilmu mereka digunakan untuk hal-hal yang kurang bermanfaat.
Judgement kiranya dapat digunakan dalam takaran etis yang bermanfaat. Dalam keperluan seperti assestment, penjaringan/rekruitmen tenaga kerja, bukti persidangan atau keperluan lainnya. Sebaliknya, judgement seperti di atas kurang pas digunakan secara ala kadarnya dalam menyebarkan aib atau bahan gosip atau bahan fitnah. Dikatakan ala kadarnya manakala analisis yang digunakan hanya digunakan sebagai pemanis pada narasi yang tidak mendalam. Apalagi jika disebar secara umum di muka umum tanpa dapat dipertanggungjawabkan.

Stop judging without proofing!